Lompat ke konten

Mengelola Keselamatan & Keamanan Bahan Kimia Dengan Menerapkan GHS

    Nitric Acid 68% (Belgia)

    Pendahuluan

    Mengingat berbagai manfaat tersebut di atas, perlukah kita mencemaskan bahan kimia? Bahan kimia yang kita gunakan untuk menunjang aktifitas baik dirumah, di laboratorium maupun di industri selain memiliki sifat yang menguntungkan, juga mempunyai sifat yang merugikan, misalnya ada yang mudah meledak, yang mudah terbakar, pengoksid, beracun, penyebab iritasi dan rasa sakit, radioaktif atau korosif. Penggunaan bahan kimia yang ceroboh dapat mengakibatkan terjadinya  kecelakaan, bahkan beberapa industri pengolah bahan kimia berpotensi menimbulkan kecelakaan besar atau bencana industri (major hazard accident). Kejadian seperti ini selain menyebabkan kerugian ekonomi, juga pemberitaan di media atas kejadian tersebut dapat menurunkan citra pemilik bahan kimia serta berkurangnya kepercayaan masyarakat setempat serta timbulnya tuduhan akan ketidaktaatan manajemen pada peraturan yang berlaku. Penanganan bahan kimia berbahaya  dengan menekan resiko sekecil-kecilnya disebut keselamatan kimia (chemical safety).

    Mengapa pula kita perlu peduli dengan keamanan bahan kimia? Dari ribuan bahan kimia yang ada, terdapat bahan kimia untuk yang  bermanfaat bagi tujuan damai sekaligus dapat digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan obat-obat terlarang (narkoba), bahan peledak, precursor senjata pemusnah masal atau secara langsung digunakan sebagai senjata kimia. Kelompok bahan kimia yang berpotensi untuk mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain (teror), serta untuk produksi narkoba yang merugikan masa depan bangsa harus dijaga dan dikelola secara lebih serius, mulai dari pemahaman sifat-sifatnya, tujuan penggunaannya serta pengawasan mulai dari pengadaan, pengangkutan/distribusi, pengemasan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahannya (from cradle to grave). Strategi pengamanan bahan kimia demikian disebut keamanan kimia (chemical security).

    Upaya lain yang dapat dilakukan dalam mengatur dan mengelola bahan kimia secara baik dan benar,  yaitu dengan menerapkan “Sistem Harmonisasi Klasifikasi Bahan Kimia dan Pelabelan“ yang lazim disebut  dengan GHS (Globally Harmonized System of Classifation and Labelling of Chemicals). Instrumen ini telah berlaku secara internasional dan Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang menyiapkan Undang-Undang Bahan Kimia dan telah menerbitkan beberapa  Pengaturan Bahan Kimia yang diarahkan kepada penerapan GHS.

    Tujuan

    • Meningkatkan kewaspadaan kita semua, khususnya  pihak yang terkait secara langsung dengan bahan kimia akan potensi yang dimiliki bahan ini, sehingga kita dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dan terhindar dari dampak buruk yang dapat ditimbulkannya.
    • Mengetahui penanganan dan penyimpanan bahan kimia khususnya yang berbahaya secara baik.
    • Mengamankan bahan kimia yang berfungsi ganda dari kelompok yang berniat  jahat untuk menggunakannya dengan tujuan merugikan manusia seperti teror atau produksi narkoba.
    • Pelaku industri kimia dapat memahami serta  menerapkan peraturan terkait GHS pada umumnya dan khususnya bermanfaat dalam mengelola bahan kimia secara baik dan benar.
    • Mengetahui pengelolaan keadaan darurat yang diakibatkan oleh bahan kimia.

    Materi

    • Keselamatan manusia dari petaka yang dapat ditimbulkan bahan kimia (chemical safety) serta keamanan bahan kimia dari manusia yang bermaksud untuk menyalahgunakannya (chemical security) di Laboratorium dan Industri kimia sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan.
    • Sistem pengamanan bahan kimia agar tidak disalahgunakan menjadi bahan baku atau penolong dalam produksi minuman keras, narkoba dan bahan peledak.
    • Pemahaman 5 W yaitu What, Why, When, Who dan Where tentang GHS.
    • Cara klasifikasi bahan kimia tunggal dan campuran, pembuatan label dan Lembar Data Keamanan atau Safety Data Sheet (LDK/SDS) berikut prakteknya.
    • Pengenalan pada Asesmen Risiko (Risk Assessment).
    • Undang-undang dan Peraturan tentang Bahan Kimia Berbahaya dan GHS di Indonesia.